FTIK UIN Walisongo Online, Purworejo — Dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Walisongo Semarang bekerja sama dengan Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menyelenggarakan Seminar Pendidikan Anti Kekerasan bagi Siswa.

Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, pukul 08.00–12.00 WIB, bertempat di STAINU Purworejo. Acara ini dihadiri oleh para pendidik, akademisi, serta pemerhati pendidikan guna memperkuat komitmen bersama dalam melindungi anak didik.

Pesan Moral Kepemimpinan dan Ibadah dari Wakil Dekan III FTIK UIN Walisongo

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III FTIK UIN Walisongo Semarang, Dr. Karnadi, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pesan inspiratif dan nasehat agung yang sarat makna dari sahabat Nabi, Sayyidina Ali R.A., untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam dunia pendidikan.

“Ada nasehat yang populer dari Sayyidina Ali R.A., jadilah kamu ketika beribadah tampilkan yang terbaik, jadilah kamu ketika berkaca sebagai orang yang paling jelek, jadilah kamu ketika duduk sama rendah berdiri sama tinggi,” ungkap Dr. Karnadi di hadapan para peserta seminar.

Pesan tersebut mengandung makna mendalam agar manusia senantiasa totalitas dalam beribadah, memiliki kerendahan hati yang tinggi (tidak sombong), serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berinteraksi sosial.

Soroti Bahaya Medsos dan Regulasi Perlindungan Anak di Era Digital

Sesi inti seminar menghadirkan narasumber pertama, Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Wibowo Prasetyo. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti tantangan besar dunia pendidikan modern di tengah gempuran teknologi dan media sosial yang kerap menjadi pemicu utama tindakan kekerasan di kalangan remaja.

H. Wibowo Prasetyo mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ranah digital, mengingat saat ini banyak anak di bawah usia 16 tahun yang sudah mengakses dan memiliki akun media sosial secara mandiri.

“Bagi yang belum 16 tahun, ada peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak atau disingkat PP Tunas. Ditambah lagi Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 9 Tahun 2026. Karena faktanya banyak anak yang sudah punya akun medsos padahal belum masuk usia. Seringkali bullying dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah medsos,” tegas H. Wibowo Prasetyo.

Beliau menambahkan bahwa di negara-negara maju, regulasi terkait batasan usia dan aktivitas digital anak diterapkan secara sangat ketat. Berdasarkan realitas sosial yang kerap terjadi saat ini, tidak sedikit orang yang tergerak emosinya secara negatif hingga berbuat kekerasan fisik maupun verbal hanya karena dipicu oleh provokasi dan dinamika di media sosial.

Strategi Disiplin Positif dan Pendekatan Restoratif oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang

Seminar ini semakin komprehensif dengan hadirnya narasumber kedua, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr. Muhammad Ahsan, S.Ag., M.Kom, yang memaparkan materi strategis bertajuk “Strategi Penanganan Kekerasan terhadap Siswa melalui Disiplin Positif, Perlindungan Anak, dan Pendekatan Restoratif”.

Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Ahsan menekankan pentingnya pergeseran paradigma hukuman konvensional menuju penerapan disiplin positif. Pendekatan restoratif dinilai menjadi solusi efektif dalam menangani konflik di lingkungan satuan pendidikan, di mana penekanan diberikan pada pemulihan hubungan, tanggung jawab pelaku, serta pemenuhan hak-hak korban tanpa harus mengedepankan tindakan represif yang merusak mental anak.

Melalui kolaborasi antara FTIK UIN Walisongo Semarang, KSKK Madrasah Kemenag RI, para pemangku kebijakan, serta lembaga pendidikan tinggi seperti STAINU Purworejo ini, diharapkan lahir kesadaran kolektif yang kuat untuk mengawal perlindungan anak secara menyeluruh—baik di ruang-ruang kelas maupun di ruang digital.