
Semarang, 12 Juni 2026 — Aula 2 Kampus 3 UIN Walisongo Semarang menjadi lokasi diskusi interaktif mengenai dua isu krusial di masyarakat modern: kejahatan keuangan digital dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kegiatan ini diselenggarakan oleh FPK, FITK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dukungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dialog ini bertujuan memberi pemahaman menyeluruh kepada mahasiswa, tenaga pendidik, dan masyarakat terkait regulasi terbaru, dampak psikologis, serta strategi pencegahan kekerasan seksual dan praktik keuangan ilegal. Para peserta menerima materi edukatif, tips keamanan digital, serta akses ke saluran pelaporan resmi.
“Kesadaran adalah garis pertahanan pertama terhadap kejahatan digital, sementara pendidikan memperkuat komunitas untuk menghadapi ancaman tersebut,” kata Etwin Haryanto, Asisten Manager Madya OJK Jawa Tengah, saat membuka acara. Pernyataan ini mengawali diskusi yang bersifat interaktif, mendorong partisipasi aktif peserta.
Kekerasan Seksual di Kampus: Hukum dan Perpektif Psikologis
Dialog mendalam membahas UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dr. Kurnia Muhajarah, M.S.I, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang tanpa persetujuan. Hal ini bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang usia atau gender, dan sering dilakukan oleh orang terdekat atau dalam relasi kerja maupun akademik.
Narasumber menekankan sembilan jenis tindak pidana seksual menurut UU TPKS, mulai dari pelecehan verbal dan fisik hingga kekerasan berbasis elektronik. Sementara itu, Lainatul Mudzkiyyah, S.Psi., M.Psi, psikolog dan dosen FPK, memaparkan dampak psikologis yang dialami korban, termasuk trauma, kecemasan, dan penurunan prestasi akademik. Ia menggarisbawahi bahwa reaksi korban beragam: menangis, marah, diam, atau tetap berinteraksi dengan pelaku, sesuai mekanisme pertahanan manusia seperti fight, flight, freeze, dan fawn.
Lainatul menekankan pentingnya kesadaran akan batasan diri dan consent, serta strategi self-healing. “Universitas yang aman tercipta melalui empati, keberanian, edukasi, dan budaya saling menghormati,” ujarnya. Peserta juga diberi panduan praktis: mencari tempat aman, mendokumentasikan kejadian, melapor melalui Satgas PPKS kampus, serta menghubungi Unit PPA Polri atau Komnas Perempuan jika diperlukan.
Mewujudkan Lingkungan Aman: Pendidikan, Hukum dan Teknologi
Selain kekerasan seksual, diskusi menyoroti kejahatan keuangan digital. Fanny Rifqi El Fuad, Kepala Cabang BEI Jawa Tengah, menjelaskan praktik phishing, penipuan online, dan cara melindungi transaksi digital. Peserta belajar mengenali tanda penipuan dan pentingnya literasi digital.
Kegiatan ini menekankan kolaborasi antara hukum, psikologi, dan pendidikan. Para narasumber sepakat bahwa perlindungan individu baik secara finansial maupun fisik memerlukan edukasi yang komprehensif, saluran pelaporan yang jelas, dan budaya kampus yang menghargai hak dan batasan setiap anggota komunitas.
Acara diakhiri dengan kesimpulan bahwa pengetahuan dan kesadaran hukum, ditambah edukasi psikologis, mampu mengubah perilaku dan meningkatkan keamanan. Pesan yang tersampaikan jelas: menciptakan kampus dan lingkungan digital yang aman adalah tanggung jawab bersama, dan implementasi kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Satgas PPKS menjadi langkah konkret menuju lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.
